Persoalan halal dan haram merupakan salah satu persoalan yang mendapat perhatian utama dari Rasulullah Saw. Hal ini sama halnya dengan persoalan pahala dan dosa, surga dan neraka. Rasulullah Saw juga memberi keterangan yang jelas mana yang halal dan mana yang haram dan memberikan teladan untuk tidak melakukan hal-hal yang haram.
Kehadiran Rasulullah Saw di samping membawa wahyu terakhir, juga untuk meluruskan perilaku manusia. Pada waktu itu, manusia banyak yang menghalalkan yang haram dan sebaliknya, mengharamkan yang halal. Sebagai contoh, kalangan rahib pernah mengharamkan menikah yang sebenarnya dihalalkan oleh Allah Swt. Disamping itu, mereka juga tidak memahami dengan jelas mana yang halal dan mana yang haram.
Keadaan ini bukan hanya terjadi pada masa Jahiliyah, namun juga terdapat pada zaman kita sekarang. Berbagai praktek yang dilakukan oleh umat sebelum risalah Islam sempurna disyiarkan, masih dapat ditemukan di zaman modern ini. Misalnya mendapatkan harta dengan cara yang tidak baik, menerapkan riba, dan sebagainya.
Pemimpin yanng baik dan ideal adalah pemimpin yang senantiasa mampu menjaga dirinya untuk tidak terlibat dalam perkara-perkara yang haram. Ini merupakan salah satu teladan yang diberikan Rasulullah Saw untuk menjadi pemimpin yang sukses dan berkesinambungan.
Kata HALAL dari segi hukum di artikan sebagai sesuatu yang bukan haram; sedangkan haram merupakan perbuatan yang mengakibatkan dosa dan ancaman siksa. Hukum Islam memperkenalkan lima macam hukum yaitu 'Wajib', 'Sunnah', 'Mubah', 'Makruh', dan 'Haram'.
Empat yang pertama termasuk kelompok halal (termasuk yang makruh, dalam arti, yang dianjurkan untuk ditinggalkan).
>>><<<
No comments:
Post a Comment